IDXChannel - Kejaksaan Agung menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Semarang, Imam Prayitno.
Jaksa menilai yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas pada tahun 2015-2021.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp400.000.000 subsidair 2 bulan kurungan," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Ia menyebut, terdakwa Imam melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan terdakwa M Rizal Pahlevi, Handoko dan Leslie Girianza Hermawan.
Para terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama primair Penuntut Umum.