IDXChannel - Bea Cukai kembali memberikan fasilitas kepabeanan berupa kawasan berikat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai wilayah. Kali ini fasilitas diberikan kepada beberapa perusahaan berorientasi ekspor di wilayah Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jakarta.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan bahwa melalui fasilitas kawasan berikat, perusahaan akan mendapat penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) saat melakukan importasi bahan baku.
“Pemberian izin fasilitas tersebut akan menciptakan efisiensi, sehingga membantu cash flow perusahaan sekaligus mempercepat proses importasinya, karena impor bahan baku tidak dilakukan pemeriksaan fisik di pelabuhan impor,” ucap Hatta di Jakarta, Kamis (13/4/2023).
Di Jawa Tengah dan DIY, pada periode Januari-Maret 2023 Kanwil Bea Cukai Jateng DIY telah menerbitkan 7 izin fasilitas kawasan berikat. Fasilitas ini diberikan antara lain kepada PT Shinsung Grand Indonesia, PT IGP Internasional (Tempel), PT Pinnacle Apparels, PT GCI Cases Indonesia, PT Smart Shirts Semarang, PT Seshin Sragen Indonesia, dan PT Kudos Istana Furniture.
“Total nilai investasi dari 7 perusahaan tersebut mencapai Rp472 miliar dan diperkirakan akan menyerap tenaga kerja sebanyak 13.224 orang," jelas Hatta.