IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan LGH yang merupakan Direktur PT. Eldin Citra sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas.
"Berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-20/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (8/3/2022).
Menurut Ketut, tim penyidik melakukan pencarian terhadap LGH di Jakarta dikarenakan tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik. Akhirnya, Jaksa menangkap tersangka di Bandung dan langsung dibawa ke Jakarta.
"Setelah menjalani pemeriksaan, LGH ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba terhitung sejak 7 April 2022-26 April 2022," ujar Ketut.
Ketut menururkan, peran tersangka dalam kasus ini yaitu, LGH yang mempunyai akses ke perusahaan/pabrik tekstil di Cina menerima orderan bahan baku tekstil dari beberapa buyer/pembeli di dalam negeri.
Untuk mengimpor bahan baku tekstil, LGH mengunakan fasilitas Kawasan Berikat PT. HGI dengan Direktur PS dan mendapatkan pembebasan bea masuk/PDRI dan pajak lainnya atas importasi tekstil.
Tersangka LGH mengimpor bahan baku tekstil dari Pelabuhan Tanjung Emas dan Tanjung Priok sejumlah 180 kontainer dari negara China. Bahan baku tekstil yang masuk Kawasan Berikat PT HGI tidak diproduksi dan tidak diekspor namun oleh Tersangka LGH bersama dengan Pejabat Bea Cukai KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai) Semarang an. IP dan MRP serta Pejabat di Kantor Wilayah DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta An. H kemudian dijual di dalam negeri.