"Atas kerjasama tersebut IP dan MRP menerima sejumlah uang dari LGH melalui PS setiap kontainernya sedangkan H menerima uang sebesar Rp2.000.000.000, dari tersangka LGH melalui PS untuk pengurusan penyelesaian penegahan 2 (dua) kontainer dan kemudahan re-ekspor. Akibat perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian Negara yang besarannya masih dalam perhitungan tim penyidik dan ahli," tutup Ketut.
(IND)