IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengatakan bahwa modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai yang paling banyak digunakan adalah penipuan berkedok online shop.
Berdasarkan data yang dihimpun Bea Cukai pada 2023, terdapat 4.614 pengaduan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, dengan tiga modus tertinggi berturut-turut, penipuan berkedok online shop (50,3 persen), penipuan berkedok kirim hadiah (27,9 persen), dan penipuan berkedok pengiriman barang melalui penumpang diplomatik (16,6 persen).
Encep mengatakan, dalam penipuan berkedok online shop, pelaku sengaja menyasar pembeli barang secara online, baik pembelian dari luar negeri maupun dari dalam negeri.
"Modus ini cukup variatif, penipu biasanya mulai menawarkan barang bermerek, menawarkan jasa titipan (jastip), menjual barang yang berasal dari black market, atau menawarkan barang yang diperoleh dari lelang," kata Encep dalam keterangan resminya, Jumat (5/7/2024).
Encep menyebutkan ciri-ciri penipuan yang patut diwaspadai masyarakat, yaitu adanya pungutan yang tidak wajar, menghubungi korban menggunakan nomor pribadi, penipu mengintimidasi korban, penipu meminta pembayaran menggunakan rekening pribadi, dan penipuan marak terjadi di akhir pekan atau menjelang hari libur nasional.
Encep menekankan, hal penting yang perlu diketahui masyarakat adalah Bea Cukai tidak meminta pungutan untuk dikirimkan ke nomor rekening pribadi. Jika ada permintaan untuk dikirimkan ke rekening pribadi, dapat dipastikan hal tersebut merupakan tindak penipuan.