sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Jateng dan DIY Musnahkan 9,7 Juta Batang Rokok Ilegal 

Economics editor Eka Setiawan/Kontri
31/01/2023 17:58 WIB
Aksi itu selain bentuk penegakkan undang-undang, juga sebagai sosialisasi pentingnya penerimaan cukai rokok bagi masyarakat.
Bea Cukai Jateng dan DIY Musnahkan 9,7 Juta Batang Rokok Ilegal. Foto: MNC Media.
Bea Cukai Jateng dan DIY Musnahkan 9,7 Juta Batang Rokok Ilegal. Foto: MNC Media.

Kepala Bea Cukai Jateng DIY Ahmad Rofiq mengemukakan pelaku peredaran barang kena cukai ilegal dijerat Pasal 54 UU39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. 

Ancaman hukumannya penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan atau pidana minimal 2 kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. 

"Upaya pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir, ini dalam rangka pengamanan uang negara, penciptaan iklim usaha yang sehat dan kelancaran pembangunan," katanya.

Pihaknya mengapresiasi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya atas kerja sama, partisipasi, dan sinergi dalam memberantas peredaran rokok ilegal. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement