IDXChannel - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memusnahkan 9,7 juta batang rokok ilegal di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Senin (31/1/2023).
Pemusnahan disaksikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Aksi itu selain bentuk penegakkan undang-undang, juga sebagai sosialisasi pentingnya penerimaan cukai rokok bagi masyarakat. Jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama 2022. Ada beragam modus penyebarannya, di antaranya memakai jasa travel, transportasi truk, dan kurir.
"Ini menjadi PR (pekerjaan rumah) yang tidak ringan, sebab pabrik rokok ilegal kian menjampur hampir ada di tiap daerah," kata Ganjar di lokasi.
Sebab itu, pihaknya ingin kerja sama yang baik terus terjalin antar otoritas terkait, mulai dari Bea Cukai, Polri, Kejaksaan, TNI, termasuk pihaknya. Jika kerja sama yang baik itu terjalin maka deteksi awal bisa berjalan.
"Maka insya Allah tidak terlalu sulit (penanganannya)," lanjut Ganjar.
Menanggapi maraknya rokok ilegal, Ganjar membuka tangan bagi para pengusaha untuk berkomunikasi. Selain mencari solusi bersama, juga membuka lebar akses pengurusan izin.
"Iya, pasti diedukasi. Kalau kamu menemukan mereka (pengusaha rokok ilegal) bisa diedukasi kalau perlu izin, uruslah izin baik-baik. Tapi mereka kebanyakan tembakan (memalsukan merek). Untuk para pengusaha bisa komunikasi terbuka malah nanti kami edukasi," sambungnya.
Sementara itu, pemusnahan itu juga didasari surat Direktur Jenderal Kekayaan negara atas nama Menteri Keuangan nomor S-651/MK.6/2022 tertanggal 23 Desember 2022 tentang Persetujuan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kanwil Bea Cukai dan DIY. Jumlah totalnya 9.774.900 batang rokok ilegal.