Sedangkan untuk Bekasi pada Kamis (25/9/2025) malam, sebanyak 880 ribu batang rokok ilegal berhasil diamankan. Nilai barang bukti ini sebesar Rp1,2 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp672 juta.
Nirwala juga mengungkapkan penindakan gencar dilakukan terhadap penjualan rokok ilegal di marketplace. Pelacakan di ranah digital cukup sulit karena penjual menyamarkan rokok dengan barang lain.
"Tidak mungkin dijual dalam bentuk rokok. Ditawarkannya itu mesti dalam bentuk lain seperti kaos, tapi mereknya merek rokok. Kemudian mouse untuk game, keyboard, bahkan sandal ataupun pakaian dalam. Tapi sebetulnya yang dijual rokok kalau di-klik," kata dia.
Melalui teknik pelacakan dan uji beli, Bea Cukai berhasil menelusuri dan menemukan gudang penyimpanan.
"Kemarin kita bisa melacak, kita mencoba beli dan mengikuti. Kemudian kita dapat juga gudangnya. Bahkan kita bisa mengembangkan dan menangkap sekitar 650 slop," imbuh Nirwala.