sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Masifkan Penindakan Rokok Ilegal, Sita 745,49 Juta Batang

Economics editor Anggie Ariesta
28/09/2025 11:25 WIB
Hingga September 2025, DJBC telah mencatat 12.041 kali penindakan dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 745,49 juta batang.
Bea Cukai Masifkan Penindakan Rokok Ilegal, Sita 745,49 Juta Batang. (Foto: Dok. Bea Cukai)
Bea Cukai Masifkan Penindakan Rokok Ilegal, Sita 745,49 Juta Batang. (Foto: Dok. Bea Cukai)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terus mengintensifkan pemberantasan rokok ilegal. Hingga September 2025, DJBC telah mencatat 12.041 kali penindakan dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 745,49 juta batang.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menegaskan operasi rokok ilegal ini akan terus ditingkatkan.

"Ini memang gerakan kita akan lebih masif. Jadi baik di online maupun di pergerakan di pengiriman barang, distribusi," kata Nirwala saat Media Briefing bersama Menkeu Purbaya, dikutip Minggu (28/9/2025).

Dalam dua hari terakhir, DJBC melakukan penindakan skala besar di Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Untuk di Semarang pada Rabu (24/9/2025), Bea Cukai menangkap sekitar 1,1 juta batang rokok ilegal yang diangkut dalam satu mobil elf penuh. Nilai penindakan ini diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,06 miliar.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement