IDXChannel - Petugas dari Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Tanjungbalai Asahan, Sumatra Utara, memusnahkan barang sitaan hasil penindakan yang mereka peroleh sejak 2020 lalu. Pemusnahan digelar di halaman gudang Kantor Bea Cukai Teluk Nibung pada Rabu (22/6/2022).
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Tutut Basuki, mengatakan barang yang dimusnahkan berupa rokok sebanyak lebih dari dua juta batang. Kemudian 289 liter minuman mengandung alkohol, 104 bal pakain bekas dan 402 kemasan obat-obatan dan suplemen.
"Secara total nilai yang dimusnahkan mencapai Rp3,7 miliar," kata Tutut.
Untuk proses pemusnahan, sambung Tutut, dilakukan dengan cara dibakar, kecuali untuk minuman keras yang dimusnahkan dengan cara dibuang ke tanah. Cara pemusnahan itu diklaim sesuai dengan peratutan perundang-undangan yang berlaku.
“Barang yang dimusnahkan ini sudah mendapat izin dan persetujuan dari Dirjen Kekayaan Negara dengan nilai perkiraan barang senilai Rp3,7 miliar. Di mana akibat keberadaan barang-barang ini negara merugi hingga lebih dari Rp2,9 milliar,” jelasnya.
Tutut menyebutkan, kegiatan pemusnahan ini mereka lakukan untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya barang-barang ilegal dan kerugian yang ditimbulkannya.