sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Barang Sitaan Kasus Jiwasraya Senilai Rp520,83 Miliar Siap Dilelang, Ini Daftarnya

Economics editor Erfan Ma'ruf
09/03/2022 18:44 WIB
Kejaksaan Agung akan melakukan lelang terhadap seluruh barang hasil sitaan dalam kasus perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Barang Sitaan Kasus Jiwasraya Senilai Rp520,83 Miliar Siap Dilelang, Ini Daftarnya. (Foto: MNC Media)
Barang Sitaan Kasus Jiwasraya Senilai Rp520,83 Miliar Siap Dilelang, Ini Daftarnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Agung akan melakukan lelang terhadap seluruh barang hasil sitaan dalam kasus perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT Asuransi Jiwasraya (persero).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, lelang barang perkara korupsi TPPU PT Jiwasraya dilaksanakan mulai hari ini, Rabu (8/3/2022), di mana prosesnya akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang jumlahnya mencapai Rp520,83 miliar. 

"Total nilai limit barang rampasan yang akan dilelang terkait perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada PT Asuransi Jiwasraya (persero) sejumlah Rp 520.834.145.600," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).

Berikut daftar barang sitaan kasus korupsi Jiwasraya yang akan dilelang:

1. KPKNL Makassar

Satu unit Kapal Phinisi dengan total nilai limit Rp7.456.069.00 yang dilelang pada tanggal 24 Februari 2022, namun karena belum ada peminat maka akan dilakukan lelang ulang;

2. KPKNL Banjarmasin

Sebanyak 26 bidang tanah di Kabupaten Banjar dengan total nilai limit Rp37.824.223.000 melalui KPKNL Banjarmasin yang akan dilelang pada tanggal 10 Maret 2022;

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement