sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Tanjungbalai Musnahkan Rokok hingga Pakaian Bekas Impor Senilai Rp3,7 Miliar

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
23/06/2022 09:22 WIB
Untuk proses pemusnahan, dilakukan dengan cara dibakar. Kecuali untuk minuman keras yang dimusnahkan dengan cara dibuang ke tanah.
Bea Cukai Tanjungbalai Musnahkan Rokok hingga Pakaian Bekas Impor Senilai Rp3,7 Miliar (FOTO:MNC Media)
Bea Cukai Tanjungbalai Musnahkan Rokok hingga Pakaian Bekas Impor Senilai Rp3,7 Miliar (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Petugas dari Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, memusnahkan barang sitaan hasil penindakan sejak 2020 lalu. 

Pemusnahan digelar di halaman gudang Kantor Bea Cukai Teluk Nibung pada Rabu (22/6/2022). Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Tutut Basuki, mengatakan barang yang dimusnahkan berupa rokok sebanyak lebih dari dua juta batang. Kemudian 289 liter minuman mengandung alkohol,104 bal pakain bekas dan 402 kemasan  obat-obatan dan suplemen.

"Secara total nilai yang dimusnahkan mencapai Rp3,7 miliar," kata Tutut. 

Untuk proses pemusnahan, dilakukan dengan cara dibakar. Kecuali untuk minuman keras yang dimusnahkan dengan cara dibuang ke tanah. Cara pemusnahan itu diklaim sesuai dengan peratutan perundang undagan yang berlaku.

“Barang yang dimusnahkan ini sudah mendapat izin dan persetujuan dari Dirjen Kekayaan Negara dengan nilai perkiraan barang senilai Rp3,7 milyar. Dimana akibat keberadaan barang-barang ini negara merugi hingga lebih dari Rp 2,9 milliar,” jelasnya. 

Tutut menyebutkan, kegiatan pemusnahan ini mereka lakukan untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya barang-barang ilegal dan kerugian yang ditimbulkannya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement