Pemerintah juga memperkirakan kebijakan ini dapat menciptakan sekitar 4.000 lapangan kerja baru, yang terdiri dari 1.000 tenaga kerja langsung dan sekitar 3.000 tenaga kerja tidak langsung di ekosistem industri penerbangan.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menilai kebijakan penghapusan bea masuk ini juga merupakan langkah pemerintah untuk melindungi konsumen transportasi udara. Dengan biaya operasional yang lebih rendah, maskapai diharapkan dapat menekan harga tiket pesawat agar tetap terjangkau bagi masyarakat.
“Ke depannya diharapkan dengan penghapusan bea masuk suku cadang pesawat, maka akan mengurangi beban biaya operasional dari maskapai penerbangan nasional kita,” pungkas Dudy.
(Shifa Nurhaliza Putri)