sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Alasan Purbaya Pangkas Plafon Restitusi PPN Jadi Rp1 Miliar

Economics editor Anggie Ariesta
04/05/2026 17:37 WIB
Purbaya resmi memperketat kebijakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Begini Alasan Purbaya Pangkas Plafon Restitusi PPN Jadi Rp1 Miliar (FOTO:iNews Media Group)
Begini Alasan Purbaya Pangkas Plafon Restitusi PPN Jadi Rp1 Miliar (FOTO:iNews Media Group)

"Saya ingin melihat apa sih yang sebenarnya di restitusi itu. Sementara itu dibatalkan supaya tidak terlalu tidak terkendali kalau ada kesalahan. Nanti kalau kesalahannya sudah ketemu, ya sudah. Siapa yang main, kita akan hantam," tutur Purbaya.

Selain penurunan plafon nominal, pemerintah juga memperketat kriteria penerima fasilitas ini. Restitusi dipercepat kini hanya diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu dengan nilai penyerahan dalam satu masa pajak di rentang lebih dari Rp0 hingga maksimal Rp4,2 miliar. 

Langkah ini diharapkan dapat menyaring wajib pajak secara lebih selektif dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan negara.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement