Implementasi dari sertifikasi tersebut, lanjut dia, dilaksanakan sejak 2021 pada proses bisnis pengelolaan investasi dan perluasan kepesertaan. Anggoro memandang, proses bisnis ini memiliki risiko yang tinggi lantaran terdapat dana kelolaan BPJAMSOSTEK yang mencapai Rp553,5 triliun.
Anggoro juga berpesan agar insan BPJAMSOSTEK tetap waspada atas upaya yang dilakukan pihak eksternal dalam menjanjikan keuntungan individu, namun berujung pada tindakan fraud atau bahkan korupsi.
“Ini menjadi pekerjaan rumah, tidak hanya bagi manajemen tapi juga seluruh insan BPJAMSOSTEK untuk menolak segala upaya gratifikasi dalam bentuk apapun,” tutur dia.
Dirinya mengingatkan prestasi yang dicapai BPJAMSOSTEK dalam menolak gratifikasi bukan baru saja diraih, tapi merupakan upaya untuk mempertahankan apresiasi yang sebelumnya sudah diraih dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2017, 2018, dan 2020. Ini menunjukkan BPJS Ketenagakerjaan menjadi institusi yang menjunjung tinggi nilai integritas dan bebas dari tindakan fraud dan korupsi.
“Semoga ikhtiar kita selama ini dalam mengantisipasi upaya fraud menjadikan kita lebih waspada dan meningkatkan integritas seluruh insan BPJAMSOSTEK dalam memberikan pelayanan terbaik kepada peserta dan dapat terus mengelola dana pekerja secara amanah dan bertanggung jawab,” kata dia.
Di lain sisi, International Social Security Association (ISSA), sebuah perkumpulan atau organisasi jaminan sosial internasional, memberikan Certificate of Merit kepada BPJAMSOSTEK karena menjadikan UPG sebagai satu kesatuan dengan fungsi manajemen pengendalian fraud. ISSA mencatat hal itu berperan dalam memberikan edukasi, sosialisasi dan pengendalian atas suap ataupun hadiah kepada seluruh karyawan.
Poin penting lain yang menjadi pertimbangan ISSA menerbitkan penghargaan karena sistem pelaporan gratifikasi BPJAMSOSTEK melalui platform digital. Hal ini berimbas pada peningkatan jumlah laporan setiap tahunnya yang harus diantisipasi kemudian. Karena seiring peningkatan laporan, meningkat pula upaya gratifikasi yang dilakukan oleh pihak eksternal kepada karyawan BPJAMSOSTEK.