Lebih rinci, berikut tarif PTKP 2022 Berdasarkan Jumlah Tanggungan
Untuk dapat melakukan simulasi perhitungan PPh dengan potongan pajak, terlebih harus mengetahui dan memahami tarif PTKP terbaru 2022 berdasarkan jumlah tanggungan.
1. Golongan Tidak Kawin (TK):
Tidak Kawin tanpa tanggungan (TK/0) = RP54.000.000
Tidak Kawin 1 tanggungan (TK/1) = Rp58.500.000
Tidak Kawin 2 tanggungan (TK/2) = Rp63.000.000
Tidak Kawin 3 tanggungan (TK/3) = Rp67.500.000
2. Golongan Kawin (K) :
Kawin tanpa tanggungan (K/0) = Rp58.500.000
Kawin 1 tanggungan (K/1) = Rp63.000.000
Kawin 2 tanggungan (K/2) = Rp67.500.000
Kawin 3 tanggungan (K/3) = Rp72.000.000
3. Golongan Kawin + Istri (K/I) Penghasilan suami dan istri digabung
Kawin + Istri, tanpa tanggungan (KI/0) = Rp112.500.000
Kawin + Istri, 1 tanggungan (KI/1) = Rp117.000.000
Kawin + Istri, 2 tanggungan (KI/2) = Rp121.500.000
Kawin + Istri, 3 tabunggan (KI/3) = Rp126.000.000
Wajib Pajak Orang Pribadi Tunggal tetap dapat menerima PTKP tambahan. Sumbernya adalah tambahan Rp 4,5 juta per anggota keluarga sedarah dan keluarga sedarah dan tanggungan penuh anak angkat, maksimal tiga orang di satu keluarga.
Dalam terminologi perpajakan Indonesia, kerabat sedarah yang dapat menjadi tanggungan dan dapat ditambahkan ke dalam PTKP adalah ayah, ibu dan anak kandung.
Sedangkan, keluarga langsung menikah yang dapat menjadi tanggungan dan meningkatkan PTKP adalah mertua dan anak tiri. Saudara dan ipar, walaupun nafkahnya ditanggung oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, tidak dihitung sebagai PTKP tambahan. (NIA)