sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Cara Simpel Menghitung Pajak untuk Gaji Rp5 Juta per Bulan

Economics editor Michelle Natalia
10/01/2023 13:57 WIB
Bagi para pegawai berpenghasilan Rp5 juta per bulan dan belum menikah, akumulasi pembayaran pajaknya hanya Rp300 ribu setahun atau Rp25 ribu sebulan. 
Begini Cara Simpel Menghitung Pajak untuk Gaji Rp5 Juta per Bulan. Foto: MNC Media.
Begini Cara Simpel Menghitung Pajak untuk Gaji Rp5 Juta per Bulan. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo memberikan pemahaman terkait pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pegawai berpenghasilan Rp5 juta per bulan. 

Dia menegaskan tidak ada perubahan tarif pengenaan pajak. 

Adapun yang berubah adalah lapisannya, di mana tadinya lapisan terbawah hanya sampai dengan Rp50 juta setahun, kini dinaikkan menjadi Rp60 juta setahun.

"Perubahan lapisan tarif PPh orang pribadi ini demi melindungi masyarakat menengah ke bawah, sedangkan yang berpenghasilan tinggi dituntut kontribusi yang lebih tinggi," ungkap Suryo dalam Media Gathering DJP 2023 di Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Suryo pun memaparkan skema sederhana menghitung tarif pajak untuk individu yang berpenghasilan Rp5 juta per bulan.

"Kalau penghasilannya Rp5 juta sebulan, setahun dikali 12 bulan itu totalnya berarti Rp60 juta. PTKP bagi orang yang belum memiliki istri dan tanggungan itu Rp54 juta setahun, jadi kalau Rp60 juta dikurangi Rp54 juta PTKP berarti tinggal Rp6 juta. Nah, Rp6 juta inilah yang dikalikan tarif 5% itu untuk penghasilan bersih sampai Rp60 juta," jelas Suryo. 

Artinya, bagi para pegawai berpenghasilan Rp5 juta per bulan dan belum menikah, akumulasi pembayaran pajaknya hanya Rp300 ribu setahun atau Rp25 ribu sebulan. 

"Jadi, dari penghasilan Rp5 juta itu, pajak bulanannya Rp25 ribu. Bayar pajak itu dimaknai sesuatu yang harus dikeluarkan dan beban yang harus ditanggung oleh wajib pajak," tutur Suryo.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement