sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Uang Makan sampai Laptop dari Kantor Tak Bakal Dipungut Pajak Natura

Economics editor Michelle Natalia
10/01/2023 12:53 WIB
Ini daftar natura atau kenikmatan yang akan dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).
Uang Makan sampai Laptop dari Kantor Tak Bakal Dipungut Pajak Natura. (Foto: MNC Media).
Uang Makan sampai Laptop dari Kantor Tak Bakal Dipungut Pajak Natura. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengatakan, sejumlah daftar natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) dalam rencana pengaturan RPMK. 

"Ini draft untuk pengecualian makan atau minum dalam bentuk makanan atau minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai, dan reimbursement makanan atau minuman bagi pegawai dinas luar," ujar Dirjen Pajak, Suryo Utomo dalam Media Gathering DJP 2023 di Jakarta, Selasa (10/1/2023). 

Kemudian dalam kelompok natura atau kenikmatan daerah tertentu, antara lain tempat tinggal (termasuk perumahan), pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, olahraga yang tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, dan olahraga otomotif. 

"Yang lain, dalam kelompok harus disediakan sehubungan dengan keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan antara lain pakaian seragam (seragam satpam, seragam pegawai produksi), peralatan keselamatan kerja, antar jemput pegawai, penginapan awak kapal/pesawat/sejenisnya, dan natura dan/atau kenikmatan penanganan pandemi, seperti vaksin dan tes pendeteksi Covid-19," ungkap Suryo.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement