sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Uang Makan sampai Laptop dari Kantor Tak Bakal Dipungut Pajak Natura

Economics editor Michelle Natalia
10/01/2023 12:53 WIB
Ini daftar natura atau kenikmatan yang akan dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).
Uang Makan sampai Laptop dari Kantor Tak Bakal Dipungut Pajak Natura. (Foto: MNC Media).
Uang Makan sampai Laptop dari Kantor Tak Bakal Dipungut Pajak Natura. (Foto: MNC Media).

Selain itu, ada beberapa contoh yang tidak termasuk dalam contoh di atas, yaitu bingkisan misalnya bingkisan hari raya, peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan untuk pelaksanaan pekerjaan, seperti komputer, laptop, ponsel dan penunjangnya (pulsa dan internet). 

Ditambah dengan pelayanan kesehatan dan pengobatan di lokasi kerja, fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, atau olahraga otomotif. 

Juga fasilitas tempat tinggal yang ditujukan untuk menampung dan digunakan pegawai secara bersama-sama (komunal), seperti mess, asrama, pondokan, dan fasilitas kendaraan bersama yang diterima oleh selain pegawai yang menduduki jabatan manajerial.

"Nah nanti kita atur nih, tujuan kita paling tidak, yang pertama mendorong kesejahteraan, kedua ya ingin yang adil, dan yang ketiga, yang pantas," terang Suryo.

"Jadi forum kepantasan, forum keadilan itu penting untuk pemberian-pemberian natura ini, mana yang boleh dibiayakan, tapi bukan penghasilan bagi penerima/karyawan/pegawai institusi yang menerimanya," pungkasnya. 

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement