IDXChannel - Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo tak ingin memberatkan wajib pajak sehingga melakukan simplifikasi perhitungan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk pajak penghasilan (PPh) pasal 21.
Pasalnya, sebelum itu terdapat kurang lebih 400 skenario dalam pemotongan PPh pasal 21. Karena itu, PPh karyawan dilakukan dengan cara pemungutan oleh pemberi kerja di saat membayarkan gaji kepada karyawan.
"Maka dari itu, simplifikasi perhitungan PPh pasal 21 bertujuan untuk, yang pertama, memberikan kemudahan bagi WP menghitung pemotongan PPh pasal 21 tiap masa pajak," ujar Suryo dalam Media Gathering DJP 2023 di Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Kedua, meningkatkan kepatuhan WP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Ketiga, memberikan kemudahan dalam membangun sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan WP.
"Nah saat ini kami sedang berpikir, kira-kira bisa nggak ya kita bikin model penghitungan yang lebih sederhana? Penghitungan sederhana yang menggunakan tarif efektif yang kira-kira untuk penghitungan dan pemungutan tarif PPh pasal 21," jelasnya.