IDXChannel - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Suryo Utomo mencatat dari total 69 juta nomor induk kependudukan (NIK) ada 53 juta NIK yang telah terintegrasi dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) per Minggu 8 Januari 2023.
"Ini terus kami coba dorong agar para wajib pajak bisa memutakhirkan NIK dan NPWP mereka agar terintegrasi," jelas Suryo dalam acara media briefing Selasa (10/1/2023).
Suryo menuturkan, NIK merupakan salah satu identitas saat melakukan administrasi perpajakan, sehingga dengan integrasi bersama NPWP seluruh sistem informasi di Indonesia bisa tersambung dan saling mencocokkan agar pelayanan bisa lebih sederhana.
"Contoh perbankan layanan mensyaratkan NPWP atau NIK, yah tinggal gunakan aja NIK nya. Perbankan mensyaratkan orang mendapatkan kredit harus lapor SPT tinggal konek saja ke kami, kita kasih cerita bahwa yang bersangkutan mengampaikan SPT atau tidak. Dengan common identifier yang sama maka harapannya informasi yang didapatkan tidak berbeda," tuturnya.
Suryo menambahkan, pihaknya juga terus mencoba melakukan konfirmasi dan validasi serta pemadanan NIK dengan NPWP ini bersama Direktorat Jenderal Dukcapil di Kementerian Dalam Negeri
Tak hanya NIK dan NPWP, ia juga berharap wajib pajak bisa segera memutakhirkan data terkait data pribadi lainnya di laman resmi DJPOnline gar DJP memiliki data yang lebih valid.
"Harapannya 1 jan 2024 insyaAllah ada sistem yang baru yang dapat kita gunakan. Harapannya dengan pemuktahiran data dan infomasi yang kita mliliki kita bisa gunakan sistem yang baru sebaik-baiknya," tutup Suryo.
Adapun sebagai informasi, Mengutip unggahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, terdapat sejumlah langkah untuk melakukan validasi NIK-NPWP.
Langkah pertama, masuk ke situs web pajak.go.id dengan NIK sebagai username. Kemudian masukan sandi atau password dan lanjutkan prosesnya.
“Jika berhasil, maka NIK dan NPWP sudah tervalidasi. NIK tersebut dapat digunakan untuk seluruh layanan perpajakan,” tulis DJP.
Namun, jika proses tersebut tidak berhasil, wajib pajak dapat melakukan proses validasi NIK-NPWP secara mandiri. Caranya, masuk kembali ke situs web pajak.go.id lalu lakukan validasi dengan mengisi NIK di kolom yang tersedia dan selesaikan alur prosesnya.
Jika masih mendapatkan kendala terkait validasi NPWP tersebut maka dapat menghubungi Kantor Pajak terdaftar atau @kring_pajak.
(SLF)