IDXChannel - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Suryo Utomo mencatat dari total 69 juta nomor induk kependudukan (NIK) ada 53 juta NIK yang telah terintegrasi dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) per Minggu 8 Januari 2023.
"Ini terus kami coba dorong agar para wajib pajak bisa memutakhirkan NIK dan NPWP mereka agar terintegrasi," jelas Suryo dalam acara media briefing Selasa (10/1/2023).
Suryo menuturkan, NIK merupakan salah satu identitas saat melakukan administrasi perpajakan, sehingga dengan integrasi bersama NPWP seluruh sistem informasi di Indonesia bisa tersambung dan saling mencocokkan agar pelayanan bisa lebih sederhana.
"Contoh perbankan layanan mensyaratkan NPWP atau NIK, yah tinggal gunakan aja NIK nya. Perbankan mensyaratkan orang mendapatkan kredit harus lapor SPT tinggal konek saja ke kami, kita kasih cerita bahwa yang bersangkutan mengampaikan SPT atau tidak. Dengan common identifier yang sama maka harapannya informasi yang didapatkan tidak berbeda," tuturnya.
Suryo menambahkan, pihaknya juga terus mencoba melakukan konfirmasi dan validasi serta pemadanan NIK dengan NPWP ini bersama Direktorat Jenderal Dukcapil di Kementerian Dalam Negeri