Namun, jika proses tersebut tidak berhasil, wajib pajak dapat melakukan proses validasi NIK-NPWP secara mandiri. Caranya, masuk kembali ke situs web pajak.go.id lalu lakukan validasi dengan mengisi NIK di kolom yang tersedia dan selesaikan alur prosesnya.
Jika masih mendapatkan kendala terkait validasi NPWP tersebut maka dapat menghubungi Kantor Pajak terdaftar atau @kring_pajak.
(SLF)