IDXChannel - Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo memberikan pemahaman terkait pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pegawai berpenghasilan Rp5 juta per bulan.
Dia menegaskan tidak ada perubahan tarif pengenaan pajak.
Adapun yang berubah adalah lapisannya, di mana tadinya lapisan terbawah hanya sampai dengan Rp50 juta setahun, kini dinaikkan menjadi Rp60 juta setahun.
"Perubahan lapisan tarif PPh orang pribadi ini demi melindungi masyarakat menengah ke bawah, sedangkan yang berpenghasilan tinggi dituntut kontribusi yang lebih tinggi," ungkap Suryo dalam Media Gathering DJP 2023 di Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Suryo pun memaparkan skema sederhana menghitung tarif pajak untuk individu yang berpenghasilan Rp5 juta per bulan.
"Kalau penghasilannya Rp5 juta sebulan, setahun dikali 12 bulan itu totalnya berarti Rp60 juta. PTKP bagi orang yang belum memiliki istri dan tanggungan itu Rp54 juta setahun, jadi kalau Rp60 juta dikurangi Rp54 juta PTKP berarti tinggal Rp6 juta. Nah, Rp6 juta inilah yang dikalikan tarif 5% itu untuk penghasilan bersih sampai Rp60 juta," jelas Suryo.
Artinya, bagi para pegawai berpenghasilan Rp5 juta per bulan dan belum menikah, akumulasi pembayaran pajaknya hanya Rp300 ribu setahun atau Rp25 ribu sebulan.
"Jadi, dari penghasilan Rp5 juta itu, pajak bulanannya Rp25 ribu. Bayar pajak itu dimaknai sesuatu yang harus dikeluarkan dan beban yang harus ditanggung oleh wajib pajak," tutur Suryo.
Lebih rinci, berikut tarif PTKP 2022 Berdasarkan Jumlah Tanggungan
Untuk dapat melakukan simulasi perhitungan PPh dengan potongan pajak, terlebih harus mengetahui dan memahami tarif PTKP terbaru 2022 berdasarkan jumlah tanggungan.
1. Golongan Tidak Kawin (TK):
Tidak Kawin tanpa tanggungan (TK/0) = RP54.000.000
Tidak Kawin 1 tanggungan (TK/1) = Rp58.500.000
Tidak Kawin 2 tanggungan (TK/2) = Rp63.000.000
Tidak Kawin 3 tanggungan (TK/3) = Rp67.500.000
2. Golongan Kawin (K) :
Kawin tanpa tanggungan (K/0) = Rp58.500.000
Kawin 1 tanggungan (K/1) = Rp63.000.000
Kawin 2 tanggungan (K/2) = Rp67.500.000
Kawin 3 tanggungan (K/3) = Rp72.000.000
3. Golongan Kawin + Istri (K/I) Penghasilan suami dan istri digabung
Kawin + Istri, tanpa tanggungan (KI/0) = Rp112.500.000
Kawin + Istri, 1 tanggungan (KI/1) = Rp117.000.000
Kawin + Istri, 2 tanggungan (KI/2) = Rp121.500.000
Kawin + Istri, 3 tabunggan (KI/3) = Rp126.000.000
Wajib Pajak Orang Pribadi Tunggal tetap dapat menerima PTKP tambahan. Sumbernya adalah tambahan Rp 4,5 juta per anggota keluarga sedarah dan keluarga sedarah dan tanggungan penuh anak angkat, maksimal tiga orang di satu keluarga.
Dalam terminologi perpajakan Indonesia, kerabat sedarah yang dapat menjadi tanggungan dan dapat ditambahkan ke dalam PTKP adalah ayah, ibu dan anak kandung.
Sedangkan, keluarga langsung menikah yang dapat menjadi tanggungan dan meningkatkan PTKP adalah mertua dan anak tiri. Saudara dan ipar, walaupun nafkahnya ditanggung oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, tidak dihitung sebagai PTKP tambahan. (NIA)