IDXChannel - Apasih sumber hukum internasional yang sebenarnya? Sumber hukum internasional merupakan berbagai materi, kebiasaan, atau asas yang mengandung atau menjelaskan aturan-aturan hukum internasional.
Kemudian, dalam hukum internasional, tidak terdapat badan legislatif yang dapat mengeluarkan undang-undang yang mengikat semua negara, sehingga hukum internasional dibuat berdasarkan tindakan dan kebiasaan negara-negara sebagai pemegang kedaulatan.
Pengertian Sumber Hukum Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, dalam konteks hukum internasional, substansi hukum internasional dapat bersumber dari praktik negara, praktik organisasi internasional, praktik entitas selain negara, dan tulisan para pakar hukum internasional.
J.G. Starke menggunakan istilah material sources yang diartikan sebagai bahan-bahan aktual yang dipergunakan para sarjana hukum internasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu situasi tertentu. Menurut J.G. Starke, sumber hukum internasional terdiri dari:
a. Custom atau kebiasaan internasional;
b. Traktat;
c. Keputusan-keputusan pengadilan atau badan-badan arbitrase;
d. Juristic works atau karya-karya yuridis; dan
e. Keputusan atau ketetapan organ-organ lembaga internasional.
Mochtar Kusumaatmadja mendefinisikan sumber hukum internasional sebagai ketentuan yang terdapat dalam Pasal 38 ayat (1) ICJ Statute, yang terdiri dari:
a. Perjanjian internasional;
b. Kebiasaan Internasional;
c. Prinsip-prinsip hukum umum; dan
d. Keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara.
Penjelasan selengkapnya isi Pasal 38 ayat (1) ICJ Statute simak 5 Sumber Hukum Internasional.
International Conventions atau Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional memiliki peranan yang sangat penting dalam hukum internasional. Perjanjian internasional memiliki berbagai terminologi lain seperti treaty, international agreements, pacts, general acts, charters, statutes, declarations, dan covenants. Perjanjian internasional juga berperan sebagai sarana untuk meningkatkan kerja sama internasional. Salah satu kelebihan perjanjian internasional dibandingkan dengan hukum kebiasaan internasional adalah sifatnya tertulis.
International Custom/Customary of International Law atau Hukum Kebiasaan Internasional
Menurut Martin Dixon, hukum kebiasaan internasional adalah hukum yang berkembang dari praktik atau kebiasaan negara-negara. Hukum kebiasaan internasional harus dibedakan dengan adat istiadat (usage) atau kesopanan internasional (international community) ataupun persahabatan (friendship). Penyambutan tamu negara dengan upacara khusus, menggelar karpet merah, kalungan bunga, dentuman meriam, tiupan terompet bukan merupakan hukum kebiasaan internasional. Sebab, tidak dilakukannya tindakan tersebut oleh suatu negara tidak dapat dituntut sebagai pelanggaran hukum internasional.
General Principles of Law atau Prinsip Hukum Umum
Prinsip hukum umum adalah prinsip hukum secara umum, yang tidak hanya terbatas pada hukum internasional saja melainkan dalam hukum perdata, hukum pidana, hukum lingkungan, dan lain-lain. Beberapa contoh prinsip hukum umum antara lain:
a. Pacta sunt servanda;
b. Good faith;
c. Res judicata;
d. Nullum delictum nulla poena legenali;
e. Nebis in idem;
f. Retroaktif;
g. Good governance;
h. Duty to cooperate; dan lain-lain.
Judicial Decisions atau Putusan Mahkamah
Putusan pengadilan dalam Pasal 38 ayat (1) ICJ Statute merupakan sumber hukum tambahan bagi sumber hukum di atasnya. Meskipun dikatakan demikian, tidak berarti bahwa putusan pengadilan internasional memiliki kedudukan yang lebih rendah dari sumber hukum di atasnya. Putusan pengadilan dapat berdiri sendiri sebagai dasar putusan yang diambil oleh hakim, dan dapat digunakan untuk memperkuat sumber hukum di atasnya. Perlu diketahui bahwa putusan pengadilan yang sama untuk kasus- kasus serupa dapat menumbulkan hukum kebiasaan internasional.
Contohnya dapat Anda simak 5 Sumber Hukum Internasional
Teachings of The Most Highly Qualified Publicist atau Ajaran Para Sarjana Paling Terkemuka
Ajaran para sarjana paling terkemuka disebut juga karya hukum atau doktrin. Karya hukum ini bukan merupakan hukum yang mengikat, namun demikian banyak karya hukum yang sangat berperan dalam perkembangan hukum internasional. Sebagai contoh pendapat dari Gidel mengenai zona tambahan di laut diikuti banyak pakar dan akhirnya menjadi hukum kebiasaan internasional. Kemudian, pendapat dari Alfred Pedro mengenai konsep warisan bersama umat manusia (common heritage of mankind) menjadi semua konsep yang diakui di zona laut lepas dan dasar laut samudera dalam. (Adv/SNP)