- Tarif Dasar Listrik 2010
Sejak 1 Juli 2010, pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan TDL rata-rata 10%. Hal ini berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010, untuk menutup kesenjangan subsidi sebesar Rp4,8 triliun karena alokasi anggaran untuk subsidi listrik ditetapkan sebesar Rp55,1 triliun. Tapi untuk TDL 450-900 VA, DPR memutuskan tidak akan naik.
Kenaikan TDL ini mengundang protes dari mahasiswa yang mengatakan kenaikan tersebut hanya akan menambah penderitaan masyarakat, terutama masyarakat menengah ke bawah. Namun menurut PLN, peningkatan tarif dasar listrik untuk meningkatkan kinerja PLN. Sejauh ini, PLN telah berhasil menutupi kekurangan pasokan dengan menambah genset dan genset kecil.
Direktur Utam PLN Dahlan Iskan mengatakan, padamnya listrik di beberapa daerah bukan karena kekurangan pasokan listrik, melainkan kerusakan trafo akibat kelebihan beban, yang menurutnya ideal jika satu trafo hanya bisa melayani hingga 150 pelanggan. Namun yang terjadi selama ini adalah melayani lebih dari 200 pelanggan. PT PLN menjamin tidak akan ada lagi pemadaman listrik berkepanjangan menyusul kenaikan harga dasar listrik pada 1 Juli 2010.
- Tarif Dasar Listrik 2013
Pada 2013 Pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2012, telah menetapkan bahwa penyesuaian tarif listrik 2013 akan dilakukan dalam tiga bulan fase, yang berarti akan ada empat penyesuaian tarif listrik.
Tarif Listrik (TTL) 2013 berlaku mulai 1 Januari 2013. Oleh karena itu, penggunaan listrik sejak 1 Januari 2013 menggunakan perhitungan tarif listrik yang baru, bukan tarif listrik tahun 2010. Perubahan penagihan dicatat di akun penagihan Februari 2013, yang mengumpulkan konsumsi yang dicatat pada Januari 2013.
Untuk pelanggan prabayar, pembelian materai isi ulang mulai 1 Januari 2013 telah disesuaikan dengan tarif listrik 2013. Tidak semua pelanggan mengalami kenaikan harga listrik. Pelanggan 450VA dan 900VA di semua golongan tarif belum mengalami kenaikan tarif listrik.
- Tarif Tenaga Listrik 2015
Tarif dasar listrik akan dinaikkan, untuk tarif Maret yang dibayarkan pada April 2015. Kenaikan ini merupakan persentase kenaikan listrik tertinggi dalam sejarah Indonesia dan persentase subsidi listrik terendah.