- Tarif Tenaga Listrik 2016
Sejak 2016, PLN menyesuaikan harga listrik dan menyalurkan subsidi listrik hanya kepada mereka yang tidak mampu, sehingga subsidi lebih tepat sasaran. Harga listrik telah turun di tahun 2016.
- Tarif Tenaga Listrik 2017
Pada semester pertama tahun 2017, terjadi transisi ke 900VA yang akan terbagi menjadi 900VA bersubsidi (R1) dan 900VA nonsubsidi (R1M). Mekanisme ini untuk menyesuaikan kenaikan kumulatif pada Januari, Maret, dan Mei, hingga subsidi 900 VA benar-benar ditiadakan pada Juli 2017.
Untuk listrik non subsidi mulai dari 1300 VA ke atas, tarif akan mengikuti mekanisme penyesuaian tarif. Per Maret 2017, tarif nominal listrik off-take adalah Rp1467,28/kWh.
- Tarif Tenaga Listrik 2019
Kebijakan tarif tahun 2019 masih menggunakan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No.41 Tahun 2017. Tarif listrik dalam negeri golongan 900 VA pada Oktober 2019 tercatat Rp1,352 /kWh. Untuk kelompok rumah tangga 1.300 VA yakni sebesar Rp 1.467,28 per kWh. Untuk pelanggan 450VA dan 900VA yang masih menerima subsidi listrik, tarif listriknya masing-masing Rp415 dan Rp605 /kWh. (SNP)