sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Penjelasan dan Sejarah Kenaikan Tarif Dasar Listrik di Indonesia

Economics editor Shifa Nurhaliza
22/06/2022 12:49 WIB
Tarif dasar listrik atau sering disingkat TDL adalah tarif yang dapat dikenakan pemerintah kepada pelanggan PLN.
Begini Penjelasan dan Sejarah Kenaikan Tarif Dasar Listrik di Indonesia. (Foto: Sejarah Kenaikan Tarif Dasar Listrik)
Begini Penjelasan dan Sejarah Kenaikan Tarif Dasar Listrik di Indonesia. (Foto: Sejarah Kenaikan Tarif Dasar Listrik)

IDXChannel - Sejarah kenaikan tarif dasar listrik dari tahun ke tahun menarik untuk diulas. Tarif dasar listrik atau sering disingkat TDL adalah tarif yang dapat dikenakan pemerintah kepada pelanggan PLN

PLN merupakan satu-satunya perusahaan yang diperbolehkan untuk menjual listrik langsung ke Indonesia (kecuali untuk beberapa daerah khusus seperti daerah terpencil atau beberapa kawasan industri), jadi TDL mungkin adalah tarif listrik di Indonesia.

Sejarah Kenaikan Tarif Dasar Listrik

Mengutip laman Wikipedia, berikut adalah beberapa sejarah kenaikan tariff dasar listrik di Indonesia:

- Tarif Dasar Listrik 2008
Pada tahun 2008, TDL rata-rata adalah USD0,065 /kWh. Pada awal 2008, tarif non-subsidi diterapkan untuk pelanggan yang menggunakan listrik dari 6600 ke atas. 

 - Tarif Dasar Listrik 2009
Pada tahun 2009, PLN memberlakukan batas penghematan di mana menggunakan lebih dari jumlah yang ditentukan akan menghasilkan tarif pajak yang lebih tinggi. Ini praktis meningkatkan biaya listrik tanpa harus menaikkan tarif dasar listrik.

- Tarif Dasar Listrik 2010
Sejak 1 Juli 2010, pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan TDL rata-rata 10%. Hal ini berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010, untuk menutup kesenjangan subsidi sebesar Rp4,8 triliun karena alokasi anggaran untuk subsidi listrik ditetapkan sebesar Rp55,1 triliun. Tapi untuk TDL 450-900 VA, DPR memutuskan tidak akan naik.

Kenaikan TDL ini mengundang protes dari mahasiswa yang mengatakan kenaikan tersebut hanya akan menambah penderitaan masyarakat, terutama masyarakat menengah ke bawah. Namun menurut PLN, peningkatan tarif dasar listrik untuk meningkatkan kinerja PLN. Sejauh ini, PLN telah berhasil menutupi kekurangan pasokan dengan menambah genset dan genset kecil.

Direktur Utam PLN Dahlan Iskan mengatakan, padamnya listrik di beberapa daerah bukan karena kekurangan pasokan listrik, melainkan kerusakan trafo akibat kelebihan beban, yang menurutnya ideal jika satu trafo hanya bisa melayani hingga 150 pelanggan. Namun yang terjadi selama ini adalah melayani lebih dari 200 pelanggan. PT PLN menjamin tidak akan ada lagi pemadaman listrik berkepanjangan menyusul kenaikan harga dasar listrik pada 1 Juli 2010.

- Tarif Dasar Listrik 2013
Pada 2013 Pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2012, telah menetapkan bahwa penyesuaian tarif listrik 2013 akan dilakukan dalam tiga bulan fase, yang berarti akan ada empat penyesuaian tarif listrik. 

Tarif Listrik (TTL) 2013 berlaku mulai 1 Januari 2013. Oleh karena itu, penggunaan listrik sejak 1 Januari 2013  menggunakan perhitungan tarif listrik yang baru, bukan tarif listrik tahun 2010. Perubahan penagihan dicatat di akun penagihan Februari 2013, yang mengumpulkan konsumsi yang dicatat pada Januari 2013. 

Untuk pelanggan prabayar, pembelian materai isi ulang mulai 1 Januari 2013 telah disesuaikan dengan tarif listrik 2013. Tidak semua pelanggan mengalami kenaikan harga listrik. Pelanggan 450VA dan 900VA di semua golongan tarif belum mengalami kenaikan tarif listrik.

- Tarif Tenaga Listrik 2015
Tarif dasar listrik akan dinaikkan, untuk tarif Maret yang dibayarkan pada April 2015. Kenaikan ini merupakan persentase kenaikan listrik tertinggi dalam sejarah Indonesia dan persentase subsidi listrik terendah.

- Tarif Tenaga Listrik 2016
Sejak 2016, PLN menyesuaikan harga listrik dan menyalurkan subsidi listrik hanya kepada mereka yang tidak mampu, sehingga subsidi lebih tepat sasaran. Harga listrik telah turun di tahun 2016.

- Tarif Tenaga Listrik 2017
Pada semester pertama tahun 2017, terjadi transisi ke 900VA yang akan terbagi menjadi 900VA bersubsidi (R1) dan 900VA nonsubsidi (R1M). Mekanisme ini untuk menyesuaikan kenaikan kumulatif pada Januari, Maret, dan Mei, hingga subsidi 900 VA benar-benar ditiadakan pada Juli 2017.

Untuk listrik non subsidi mulai dari 1300 VA ke atas, tarif akan mengikuti mekanisme penyesuaian tarif. Per Maret 2017, tarif nominal listrik off-take adalah Rp1467,28/kWh.

- Tarif Tenaga Listrik 2019
Kebijakan tarif tahun 2019 masih menggunakan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No.41 Tahun 2017. Tarif listrik dalam negeri golongan 900 VA pada Oktober 2019 tercatat Rp1,352 /kWh. Untuk kelompok rumah tangga 1.300 VA yakni sebesar Rp 1.467,28 per kWh. Untuk pelanggan 450VA dan 900VA yang masih menerima subsidi listrik, tarif listriknya masing-masing Rp415 dan Rp605 /kWh. (SNP)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement