Setelah Oeang diteribitkan, maka mata uang rupiah yang merupakan mata uang resmi mulai berlaku di Indonesia. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, Mata Uang yang selanjutnya disebut Uang Rupiah adalah uang Negara Republik Indoenesia. Uang adalah alat pembayaran yang sah dalam kegiatan perekonomian nasional dan internasional.
Sebelum memakai mata uang rupiah, Indonesia diketahui juga sempat memakai beberapa mata uang untuk bertransaksi di masyarakat. Selama 1950 an mata uang rupiah sangat terdepresiasi atau nilainya menurun. Dimana mata uang rupiah dikeluarkan pada 1965, nilai tukar adalah 1.000 rupiah lama untuk 1 rupiah baru. (SNP)