sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Peristiwa Hari Oeang dan Sejarah Rupiah

Economics editor Shifa Nurhaliza
23/10/2021 13:00 WIB
Hari oeang dan sejarah rupiah menjadi bukti betapa bersejarahnya nilai mata uang Indonesia ini.
Begini Peristiwa Hari Oeang dan Sejarah Rupiah. (Foto: Hari Oeang dan Sejarah Rupiah)
Begini Peristiwa Hari Oeang dan Sejarah Rupiah. (Foto: Hari Oeang dan Sejarah Rupiah)

IDXChannel - Hari oeang dan sejarah rupiah menjadi bukti betapa bersejarahnya nilai mata uang Indonesia ini. Pasalnya, sebelum adanya mata uang Rupiah, Oeang Republik Indonesia (ORI) ditetapkan pada 1 Oktober 1945 oleh pemerintah Indonesia sebagai mata uang bersama di wilayah Republik Indonesia (RI) yang terdiri ari uang De Javasche Bank, uang Hindia Belanda dan uang Jepang. 
 
Oeang Republik Indonesia (ORI) untuk pertama kalinya diterbitkan pada tanggal 30 Oktober 1946. Hal tersebut tentunya menjadi momen bersejarah dan menjadi bukti bahwa Oeang merupakan alat pemersatu bangsa dan juga sebagai lambang identitas kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia di mata dunia. 

Seperti yang diterbitkan Kementerian Keuangan Indonesia, pada awal kemerdekaan khususnya pada lingkup nasional, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI telah mengesahkan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara, dan mengangkat Presiden serta Wakil Presiden pada tanggal 18 Agustus 1945.

Selanjutnya, pada 19 Agustus 1945 PPKI juga menetapkan dua keputusan penting. Adapun yang pertama, PPKI telah membentuk 12 kementerian dalam lingkungan pemerintahan. Dan yang kedua, PPKI juga telah membagi wilayah Indonesia menjadi delapan provinsi yakni Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kelapa, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan. 

Dalam lingkungan Kementerian Keuangan dan Menteri Keuangan A.A Maramis mulai mengeluarkan Dekrit dengan tiga keputusan penting. Pertama, tidak mengakui hal dan wewenang pejabat pemerintahan tentara Jepang untuk menerbitkan dan menandatangani surat-surat perintah membayar uang dan lain-lain dokumen yang berhubungan dengan pengeluaran negara. 

Lalu yang kedua, terhitung mulai 29 September 1945, hak dan wewenang pejabat pemerintahan tentara Jepang diserahkan kepada Pembantu Bendahara Negara yang ditunjuk dan bertanggungjawab pada Menkeu. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement