IDXChannel – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menginginkan mobil dengan harga Rp250 juta ke bawah, dibebaskan dari beban Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Ini membuat kendaraan roda empat dengan harga tersebut tidak lagi dianggap sebagai barang mewah. Sehingga, proyek ini dinamakan ‘mobil rakyat’, karena ditujukan bagi seluruh masyarakat Indonesia sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.
“Kami sebenarnya sudah sampaikan usulan itu pada akhir 2021 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun saat ini belum ada perkembangan,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam diskusi daring, Jumat (8/3/2024).
Febri mengungkapkan langkah strategis ini dapat meningkatkan kepemilikan mobil secara nasional. Selain itu, dapat membuat penyerapan komponen lokal semakin tinggi karena menjadi salah satu syarat utama.
“Untuk kriteria mobil rakyat yang pernah disampaikan Pak Menteri ialah mobil yang di bawah harga Rp250 juta dengan TKDN 80 persen, tidak dikategorikan lagi sebagai barang mewah. Sehingga tidak terkena PPnBM,” ujarnya.