sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Progres Usulan Mobil Rp250 Juta Bebas Pajak 

Economics editor M Fadli Ramadan
10/03/2024 13:54 WIB
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menginginkan mobil dengan harga Rp250 juta ke bawah, dibebaskan dari beban Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Begini Progres Usulan Mobil Rp250 Juta Bebas Pajak (Foto: MNC Media)
Begini Progres Usulan Mobil Rp250 Juta Bebas Pajak (Foto: MNC Media)

Sebagai informasi, disebutkan bahwa pembebasan PPnBM pada beberapa jenis kendaraan diharapkan dapat meningkatkan utilitas pabrik. Hal ini bertujuan untuk memperbesar nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Namun, Febri belum bisa menjelaskan posisi dari mobil rakyat yang diusulkan oleh Kemenperin. Apakah jenisnya beda dari mobil low cost green car (LCGC) atau melanjutkan yang sudah ada.

Seperti diketahui, LCGC merupakan proyek pemerintah yang diterbitkan pada 2013. Aturan itu diterbitkan dengan tujuan agar produk kendaraan roda empat atau lebih bisa menjangkau seluruh kalangan masyarakat, terkhusus menengah ke bawah.

Tapi dikatakan Febri, kepemilikan mobil di Indonesia saat ini masih cukup rendah, yakni 99 unit berbanding 1.000 orang. Sementara negara tetangga seperti Thailand memiliki rasio 275 unit per 1.000 orang dan Malaysia 450 unit per 1.000 orang.

Merujuk PP 73/2019 (Rev. PP 74/2021), perhitungan PPnBM untuk mobil KBH2 atau LCGC dengan kapasitas mesin sampai 1.200 cc, dikenakan tarif 15 persen dengan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 20 persen. Jika tarif tersebut dikalikan dengan DPP, maka PPnBM LCGC dipatok sebesar 3 persen.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement