sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Prosedur Jual Beli Tanah agar Terhindar Sengketa

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
24/05/2026 05:07 WIB
Proses jual beli tanah tidak hanya berhenti pada kesepakatan harga antara penjual dan pembeli.
Begini Prosedur Jual Beli Tanah agar Terhindar Sengketa
Begini Prosedur Jual Beli Tanah agar Terhindar Sengketa

Sementara itu, pihak penjual diwajibkan melengkapi sertipikat tanah asli, KTP, KK, NPWP, bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), persetujuan pasangan apabila sudah menikah, hingga bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).

Setelah dokumen lengkap, proses dilanjutkan melalui pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dalam tahapan ini, PPAT akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data sertipikat sebelum menuangkan kesepakatan kedua belah pihak ke dalam AJB sebagai dasar peralihan hak.

Usai penandatanganan AJB, pembeli kemudian wajib mengajukan proses balik nama sertipikat ke Kantor Pertanahan setempat agar kepemilikan tanah tercatat secara resmi dalam administrasi pertanahan.

Kementerian ATR/BPN juga mengingatkan masyarakat untuk melengkapi sejumlah persyaratan saat mengajukan balik nama, di antaranya formulir permohonan, surat kuasa jika dikuasakan, fotokopi identitas, sertipikat asli, AJB dari PPAT, SPPT PBB tahun berjalan, serta bukti pembayaran BPHTB dan biaya pendaftaran hak.

Untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi layanan pertanahan, ATR/BPN menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat diakses secara gratis melalui Play Store maupun App Store.

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat melihat informasi persyaratan layanan peralihan hak jual beli tanah hingga melakukan simulasi biaya berdasarkan nilai dan luas tanah. "Untuk simulasi tarif PNBP, masyarakat bisa cek langsung di aplikasi Sentuh Tanahku," kata Shamy.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement