Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan rekening tersebut nantinya akan dimiliki secara otomatis oleh warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Rekening itu akan terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas inklusi keuangan nasional.
"Begitu mereka usianya 17 tahun langsung otomatis dikasih KTP dan dikasih rekening koran," kata Airlangga.
Tak hanya pembukaan rekening, pemerintah juga menyiapkan saldo awal sebesar Rp50 ribu untuk setiap rekening yang dibuka secara otomatis. Saldo tersebut dipastikan tidak akan terpotong biaya administrasi maupun biaya lainnya.
Airlangga mengatakan pemerintah akan menyiapkan aturan khusus bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar saldo awal tersebut tetap utuh di rekening penerima.
Rekening tersebut nantinya tidak hanya digunakan untuk menyimpan dana. Pemerintah juga akan memanfaatkannya sebagai sarana penyaluran berbagai program, termasuk bantuan sosial (bansos) secara langsung kepada masyarakat.
Dengan rekening yang terhubung dengan data kependudukan, pemerintah berharap penyaluran bantuan dapat dilakukan lebih cepat, tepat sasaran, dan efisien.