IDXChannel - Jasa Raharja mendukung pemerintah provinsi dalam memudahkan pembayaran pajak kendaraan.
Pasalnya, menurut data tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) pada tahun 2022 hanya sebesar 56,2 persen, dilansir dari data PT Jasa Raharja.
Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menilai angka tersebut masih relatif rendah. Sehingga kemudahan pembayaran harus dilakukan karena dinilai memiliki potensi lebih dalam meningkatkan pendapatan negara.
"Pada Tahun 2022 hingga hari ini bersama Tim Pembina Samsat dan Pemerintah Provinsi telah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar PKB dan SWDKLLJ melalui program Diskon PKB & Penghapusan BBN II serta Pembebasan Pajak Progresif," Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/3/2023).
Dewi menambahkan, Tim Pembina Samsat juga telah mengadakan berbagai kegiatan seperti melakukan roadshow dalam memberikan sosialisasi terkait Implementasi Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 tentang sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang lalai untuk memperpanjang STNK kendaraan bermotor.
Pasal 74 ayat 2b berbunyi, “Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan
Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor”
Adapun Jasa Raharja menjadi narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi Dalam Rangka Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Serta Kemudahan Berusaha/Berinvestasi di Daerah Sesuai Amanat UU NO 1 Tahun 2022, yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Dirjen Bina Keuda Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Drs.Yusri Yunus, Plh. Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Budi Ernawan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bali Dr. I Wayan Serinah, S.Sos., M.Si dan para narasumber lainnya.
“Saya berharap melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi bisa memberikan kebijakan untuk Penghapusan BBN II dan Pajak Progresif, sehingga meningkatkan validitas data Registrasi Kendaraan dan berdampak juga kepada peningkatan PKB dan SWDKLLJ yang dapat digunakan sebagai pembangunan negara dan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kecelakaan lalu lintas untuk masyarakat Indonesia,” pungkasnya.
(DKH)