"UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya juga memberikan andil bagi upaya Pemerintah dalam melakukan pencegahan korupsi di Indonesia,” ujar Airlangga.
Pemerintah, sambungnya, berkomitmen untuk terus melanjutkan Kebijakan Satu Peta dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta.
Peraturan Presiden ini mendukung penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, maupun Izin atau Hak Atas Tanah sesuai dengan tujuan UU Cipta Kerja.
Pemerintah juga tengah menggenjot pembangunan infrastruktur secara masif, termasuk di dalamnya pembangunan kawasan industri di berbagai daerah dan infrastruktur penunjangnya.
Hal tersebut membutuhkan ketersediaan tanah yang besar. Namun, tanah yang dimiliki pemerintah terbatas dengan kondisi harga tanah yang cenderung meningkat setiap tahunnya.