Pencabutan PPKM telah tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 2022 dengan menyebutkan tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut banyak ekonom yang berpandangan jika dampak dari pencabutan PPKM tidak terlalu berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Mengapa demikian? Pasalnya sejak beberapa bulan terakhir ini pembatasan memang sudah semakin renggang.
Selain itu dikutip dari Okezone.com, Research Analyst Infovesta Kapital Advisori yakni Arjun Ajwani mengungkapkan bahwa, dampak dari pencabutan kebijakan PPKM tidak akan tumbuh signifikan terhadap kinerja Indeks Harga Saham gabungan (IHSG).
Alasanya karena sejak awal tahun 2022 kegiatan ekonomi di Indonesia berangsur-angsur sudah mulai pulih membaik. Tercatat sudah banyak dari sektor industri yang mengalami kenaikan kerja lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.
Ada beberapa sektor yang berdampak sangat signifikan setelah pencabutan kebijakan PPKM ini, diantaranya yaitu sektor pariwisata, sektor kesehatan, dan transportasi. Mengingat sektor tersebut memang terikat sangat erat dengan masyarakat.