Sebagaimana diketahui sesuai Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 551.1/Kep.228-Dishub/V/2021 Tentang Pedoman Izin Keluar Bagi Warga Kota Bekasi Pada Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berlaku mulai tanggal 6 mei Hingga 17 Mei 2021.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar menambahkan, jika SIKM diterbitkan untuk beberapa kriteria masyarakat saja dengan keperluan mendesak seperti keluarga sakit, meninggal, ibu hamil dan persalinan.”Jika tidak memenuhi persyaratan, sudah dipastikan permohonan warga pasti di tolak,” imbuhnya.
Menurut dia, SIKM wajib dibawa masyarakat yang merupakan pekerja sektor informal maupun non pekerja yang dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik dari Lurah domisili tempat tinggal pemohon serta indentitas diri calon pelaku perjalanan.”SIKM hanya berlaku untuk satu kali perjalanan dan golongan lain yang diizinkan yakni distribusi logistic,” ucapnya.
(IND)