sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bekasi Mengeluarkan 660 SIKM Selama Masa Larangan Mudik

Economics editor Sindo Dul
18/05/2021 10:12 WIB
Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan 660 Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari Dinas Perhubungan selama masa larangan mudik.
MNC Media
MNC Media

Sebagaimana diketahui sesuai Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 551.1/Kep.228-Dishub/V/2021 Tentang Pedoman Izin Keluar Bagi Warga Kota Bekasi Pada Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berlaku mulai tanggal 6 mei Hingga 17 Mei 2021. 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar menambahkan, jika SIKM diterbitkan untuk beberapa kriteria masyarakat saja dengan keperluan mendesak seperti keluarga sakit, meninggal, ibu hamil dan persalinan.”Jika tidak memenuhi persyaratan, sudah dipastikan permohonan warga pasti di tolak,” imbuhnya.

Menurut dia, SIKM wajib dibawa masyarakat yang merupakan pekerja sektor informal maupun non pekerja yang dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik dari Lurah domisili tempat tinggal pemohon serta indentitas diri calon pelaku perjalanan.”SIKM hanya berlaku untuk satu kali perjalanan dan golongan lain yang diizinkan yakni distribusi logistic,” ucapnya.

(IND)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement