IDXChannel - Kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Transyogi Cibubur, akibat rem blong truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) sehingga mengakibatkan 11 orang meninggal dunia dan 5 lainnya mengalami luka-luka, harus jadi pelajaran semua pihak.
Selain tetap menjaga diri selama berkendaraan di jalan raya dan selalu berhati-hati karena musibah bisa datang kapan saja, pentingnya menjaga diri dengan program perlindungan sosial juga penting. Sehingga ketika terjadi sesuatu maka penanganannya bisa dicover oleh penyedia layanan jaminan sosial.
“Kami atas nama pribadi dan BPJS Ketenagakerjaan Cimahi turut prihatin atas musibah itu. Sebagai lembaga jaminan sosial, BP Jamsostek ikut membantu peserta aktif yang terkena musibah itu," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Agus Suprihadi, Kamis (27/7/2022).
Menurutnya bagi peserta aktif yang tercatat sebagai peserta di BP Jamsostek Ketenagakerjaan, maka ketika mendapatkan musibah maka akan dicover pembiayaannya. Untuk itu dirinya mengajak kepada seluruh pihak agar melindungi dirinya melalui program jaminan sosial BP Jamsostek.
Seperti melalui program perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sehingga ketika ada musibah yang akan diklaimkan bisa diajukan sesuai dengan kepesertaan yang diikutinya.
"Seperti yang kecelakaan kemarin di Cibubur ada seorang tenaga pengajar yang atas nama Kunto Widyasmoro merupakan peserta aktif BP Jamsostek. Makanya seluruh biaya pengobatan dan pascaperawatan akan ditanggung seluruhnya," kata dia.
Dia mengalami kecelakaan kerja, karena ruang lingkup perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak hanya kecelakaan di tempat kerja, namun juga saat perjalanan menuju dan kembali dari tempat kerja. Peserta akan mendapatkan beragam manfaat diantaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh.
Selain itu jika dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja, BP Jamsostek juga memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.
"Kemudian apabila peserta mengalami kecacatan, dia juga akan mendapatkan alat bantu (orthose) atau alat ganti (prothese), serta manfaat Return To Work (RTW) berupa pendampingan hingga pekerja dapat bekerja kembali," pungkasnya.
(NDA)