"Seperti yang kecelakaan kemarin di Cibubur ada seorang tenaga pengajar yang atas nama Kunto Widyasmoro merupakan peserta aktif BP Jamsostek. Makanya seluruh biaya pengobatan dan pascaperawatan akan ditanggung seluruhnya," kata dia.
Dia mengalami kecelakaan kerja, karena ruang lingkup perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak hanya kecelakaan di tempat kerja, namun juga saat perjalanan menuju dan kembali dari tempat kerja. Peserta akan mendapatkan beragam manfaat diantaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh.
Selain itu jika dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja, BP Jamsostek juga memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.
"Kemudian apabila peserta mengalami kecacatan, dia juga akan mendapatkan alat bantu (orthose) atau alat ganti (prothese), serta manfaat Return To Work (RTW) berupa pendampingan hingga pekerja dapat bekerja kembali," pungkasnya.
(NDA)