IDXChannel - Pemerintah memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) seiring dengan dibatasinya belanja pegawai pemerintah daerah.
Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) akan diatur melalui Undang-Undang APBN.
"Hari ini kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan 30 persen belanja pegawai maksimal dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam keterangan resmi, Jumat (8/5/2026).
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, masa transisi pembatasan belanja pegawai daerah maksimal 30 persen akan diperpanjang dan diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang APBN.
"Saya tahu bahwa banyak daerah saat ini mengkhawatirkan kemungkinan melanggar Pasal 146 UU HKPD, dan ada beberapa daerah yang bahkan merencanakan menghentikan PPPK," kata Tito.
Tito menjelaskan, pemerintah pusat juga akan memberikan dukungan program pembangunan bagi daerah dengan rasio belanja pegawai tinggi agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
"Artinya, meskipun belanja pegawai tinggi, kegiatan pembangunan dan program untuk masyarakat tetap berjalan, di-backup oleh pemerintah pusat. Ini akan menenangkan masyarakat," katanya.
(DESI ANGRIANI)