sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Beleid Baru Terbit, Hanya Pekerja di PPKM Level 3 dan 4 yang Dapat Subsidi Gaji

Economics editor Rina Anggraeni
02/11/2021 19:34 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan aturan baru terkait pemberian subsidi gaji bagi kalangan pekerja.
Beleid Baru Terbit, Hanya Pekerja di PPKM Level 3 dan 4 yang Dapat Subsidi Gaji. (Foto: MNC Media)
Beleid Baru Terbit, Hanya Pekerja di PPKM Level 3 dan 4 yang Dapat Subsidi Gaji. (Foto: MNC Media)

Menghapus lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yang menetapkan wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 untuk persyaratan penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah.

"Adapun Perubahan atas lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 ini yaitu penambahan 1 Provinsi yakni Kalimantan Utara dari yang sebelumnya 6 Provinsi menjadi 7 Provinsi," katanya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement