sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Beleid Baru Terbit, Hanya Pekerja di PPKM Level 3 dan 4 yang Dapat Subsidi Gaji

Economics editor Rina Anggraeni
02/11/2021 19:34 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan aturan baru terkait pemberian subsidi gaji bagi kalangan pekerja.
Beleid Baru Terbit, Hanya Pekerja di PPKM Level 3 dan 4 yang Dapat Subsidi Gaji. (Foto: MNC Media)
Beleid Baru Terbit, Hanya Pekerja di PPKM Level 3 dan 4 yang Dapat Subsidi Gaji. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan aturan baru terkait pemberian subsidi gaji bagi kalangan pekerja. Salah persyaratan yang dimasukkan adalah pekerja yang berada di PPKM Level 3 dan 4 yang berhak menerimanya.

Hal ini merupakan realisasi hasil rapat Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tanggal 22 Oktober 2021 yang menyetujui perluasan cakupan pemberian bantuan subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh dengan melakukan penyesuaian syarat-syarat bagi penerima BSU. 

Penyesuaian ini terkait penanganan dampak terkini COVID-19 yang diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam penanganan COVID-19.

"Dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh penyesuaian level wilayah PPKM," ucap Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi di Jakarta, Selasa (2/11/2021)

Anwar Sanusi menyebut substansi dari perubahan dalam Rancangan Permenaker antara lain penghapusan ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf d Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 mengatur persyaratan mendapatkan BSU bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Menghapus lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yang menetapkan wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 untuk persyaratan penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah.

"Adapun Perubahan atas lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 ini yaitu penambahan 1 Provinsi yakni Kalimantan Utara dari yang sebelumnya 6 Provinsi menjadi 7 Provinsi," katanya. (TYO)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement