"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ujar Tutuka dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Selasa (19/12/2023).
Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, Tutuka menjelaskan, masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.
Dia menuturkan bahwa pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (Pertamina) menjamin data konsumen LPG 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dari data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG 3 kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di Penyalur/Pangkalan resmi.
Untuk memaksimalkan proses pendataan LPG 3 kg tersebut, pemerintah mendorong agar para pengguna LPG 3 kg yang belum terdata untuk segera mendaftar.