Pendataan pengguna LPG 3 kg sebagai langkah awal proses transformasi ini dilaksanakan sejak 1 Maret-31 Desember 2023.
Tutuka bahwa pendataan pengguna LPG 3 kg merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG 3 kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.
Pendistribusian LPG 3 kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG 3 kg juga merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.
Selain itu, LPG 3 kg juga memiliki sasaran pengguna, yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran, sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.
Sebagai bentuk komitmen dan tindak lanjut pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran selanjutnya telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.