3. Terserah Bank
Kalau beli rumah di kompleks baru, kita cuma bisa ambil KPR di bank yang kerja sama dengan developer kompleks itu. Lebih enak kalau beli rumah second, bisa milih sendiri banknya.
Yang pasti, setiap bank punya ketentuan sendiri seputar KPR. Nasabah gak bisa mengganggu gugat ketentuan itu. Contohnya:
- Penentuan notaris.
Meski kita punya kenalan notaris, yang menentukan tetap bank. Padahal yang bayar notaris kita selaku konsumen.
- Pemilihan asuransi.
Biasanya rumah yang dibeli secara kredit diikutkan asuransi kebakaran dan asuransi jiwa.Nah, kecuali BTN, konsumen hanya bisa memilih produk asuransi yang disodorkan bank tersebut.
- Isi perjanjian
Perjanjian KPR biasanya sudah saklek ditentukan bank. Kita harus menerima perjanjian itu apa adanya. Jadi kita wajib baca baik-baik perjanjian itu biar di kemudian hari gak merasa dirugikan. (RAMA)