sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Belum Turunkan Harga Mobil, Gaikindo Tunggu Juknis Pajak Nol Persen

Economics editor Ferdi Rantung
15/02/2021 17:15 WIB
Gaikindo masih menunggu aturan resmi pemerintah mengenai pemberian insentif pajak nol persen penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Gaikindo Tunggu Juknis Pajak Nol Persen. (Foto: MNC Media)
Gaikindo Tunggu Juknis Pajak Nol Persen. (Foto: MNC Media)


IDXChannel - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) masih menunggu  aturan resmi pemerintah mengenai pemberian insentif pajak nol persen penjualan atas barang mewah (PPnBM). Peraturan yang dibuat untuk mendorong pertumbuhan penjualan industri otomotif rencananya akan di keluarkan pemerintah awal Maret 2021.

"Kita lagi menunggu aturan itu apakah itu PMK atau juklak, juknis atau apa namanya supaya lebih jelas lagi mobil mana saja yang mendapatkan stimulus ini" ujar Ketua I Gaikindo Jongkie D. Sugiarto kepada MNC Portal Indonesia, Senin (15/2/2021)

Rincian aturan pajak mobil nol persen, menurutnya sudah ditunggu Agen Pemegang Merek (APM). Menurut Jongkie, APM baru dapat berhitung untuk menentukan harga jual setelah rincian aturan pajak mobil dari pemerintah resmi dirilis.

"Kita harap aturan itu cepat keluar. Setelah itu APM silahkan berhitung dan menentukan harga jual," ucapnya.

Berdasarkan informasi dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto relaksasi pajak PPnBM akan diberikan kepada kategori sedan 4x2 dan berkubikasi mesin kurang dari 1.500 cc. Rencananya, pemerintah akan memberi insentif diskon tarif PPnBM secara bertahap dari Maret 2021 hingga Desember 2021.

Skema ditanggung pemerintah (DTP) ini memberikan diskon pajak 100 persen dari tarif normal pada tahap pertama selama tiga bulan pertama, tahap kedua 50 persen dari tarif normal selama tiga bulan, dan tahap ketiga 25 persen dari tarif normal selama empat bulan. (NHN)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement