Apabila wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan bunga, Surat Tagihan Pajak akan diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang mencantumkan jumlah denda dan bunga yang harus dibayarkan.
Bunga tersebut dikenakan per bulan atas pajak yang ditagih, mulai dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak hingga tanggal penerbitan Surat Tagihan Pajak.

Benarkah STP adalah Singkatan dari Surat Tagihan Pajak. (FOTO: MNC MEDIA)
Apa Itu SKP
Sementara itu, Surat Ketetapan Pajak mencakup Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
Surat ini dikeluarkan oleh Ditjen Pajak setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas pajak, berdasarkan pendapat mereka. Jika wajib pajak tidak setuju dengan hasil pemeriksaan tersebut, mereka dapat mengajukan keberatan pajak.
Fungsi SKP adalah melakukan koreksi fiskal terhadap wajib pajak yang tidak mematuhi kewajiban formal dan material, memberikan sanksi administrasi kepada pelanggar, menginformasikan jumlah pajak terhutang, dan mengembalikan kelebihan pajak.