Jadi, secara singkat, perbedaan utama antara SKP dan STP adalah bahwa SKP diterbitkan sebagai hasil pemeriksaan untuk menetapkan jumlah pajak yang terlunasi, sedangkan STP diterbitkan untuk menagih pajak atau sanksi administrasi.
Itulah penjelasan STP adalah singkatan dari Surat Tagihan Pajak. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)