IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) bakal membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pertambangan dalam upaya pengawasan aktivitas pertambangan, termasuk penertiban tambang ilegal.
"Satgas ini nantinya terdiri dari unsur pemerintah daerah, TNI/ Polri, masyarakat, akademisi, termasuk juga media," ujar Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, Sabtu (3/12/2022).
Uu menjelaskan, hadirnya Satgas Pertambangah mengacu pada Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam surat yang ditandatangani 11 April 2022 lalu itu, kata Uu, Pemerintah Pusat mendelegasikan sejumlah kewenangan terkait perizinan pertambangan kepada pemerintah provinsi, termasuk pengawasannya.
Uu juga mengatakan bahwa Satgas Pertambangan bertugas untuk menekan aktivitas tambang yang telalu masif dan berpotensi merusak lingkungan lewat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota.