sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berani Jual Obat Covid-19 dengan Harga Selangit, Siap-siap Dipidana!  

Economics editor Putranegara Batubara/MPI
03/07/2021 16:48 WIB
Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan pihak Kejagung terkait jeratan pidana bagi pihak yang menjual obat-obatan di atas HET.
Berani Jual Obat Covid-19 dengan Harga Selangit, Siap-siap Dipidana!  
Berani Jual Obat Covid-19 dengan Harga Selangit, Siap-siap Dipidana!  

Sementara itu, menurut Agus, Kejaksaan Agung menyatakan bakal mendukung penegakan hukum Polri ketika pelaksanaan PPKM Darurat ataupun Mikro.

"Dan pihak Kejaksaan menyatakan siap untuk mendukung apapun langkah yang dilaksankan Polri dalam sukseskan PPKM darurat yang sedang digelar," tutur Agus. 

Sekadar diketahui, Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin meneken surat keputusan yang berisi mengenai harga eceran tertinggi obat yang biasa digunakan selama masa pandemi Covid-19.

Harga tersebut dijabarkan melalui keputusan Menkes nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 itu diteken pada 2 Juli 2021. 

"Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19 ini kita sudah atur harga eceran tertingginya," kata Budi dalam kesempatan yang sama. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement